Sarahlistiarakhma's Blog

Icon

Just another WordPress.com site

Tugas Softskill Akuntansi Internasional – 2

Aset Tetap

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”.

Penerapan PSAK revisi ini tidak memberikan pengaruh yang signifikan  terhadap laporan keuangan konsolidasian.

Aset tetap dinyatakan sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai, jika ada. Biaya perolehan termasuk biaya penggantian bagian aset tetap, jika memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan untuk kelangsungan dari pengoperasian suatu aset tetap, setiap biaya dari inspeksi itu diakui ke dalam jumlah tercatat (“carrying amount”) aset tetap sebagai suatu penggantian jika memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya pemeliharaan dan perbaikan yang tidak memenuhi kriteria pengakuan dibebankan ke operasi berjalan.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus selama umur manfaat
aset tetap.
12

Aset dalam penyelesaian dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian dari aset tetap pada laporan posisi keuangan konsolidasian. Biaya perolehan aset dalam penyelesaian tersebut akan dialihkan ke akun aset tetap yang bersangkutan apabila telah selesai dan siap untuk digunakan.

 

3

Tanah dinyatakan berdasarkan biaya perolehan dan tidak disusutkan.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan dan jumlah tercatat dari aset) dikreditkan atau dibebankan pada operasi tahun aset tersebut dihentikan pengakuannya.
Pada setiap akhir tahun buku, nilai residu, umur manfaat dan metode penyusutan aset tetap di-review, dan jika sesuai dengan keadaan, disesuaikan secara prospektif.

Estimasi masa manfaat asset tetap jumlah dan waktu dari beban yang dicatat untuk setiap tahun akan terpengaruh oleh perubahan atas faktor-faktor dan situasi. Pengurangan dalam estimasi masa manfaat dari aset tetap Grup akan meningkatkan beban operasi dan menurunkan aset tidak lancar yang dicatat.

Pada tanggal 31 Desember 2012 nilai wajar aset tetap tanah, bangunan dan prasarana dan mesin dan peralatan pabrik adalah sejumlah Rp 204.885.673.551, dimana nilai wajar tersebut berbeda secara material dari nilai tercatatnya.
Berdasarkan penelaahan manajemen, tidak terdapat kejadian atau perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011.

 

4

Perpajakan

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 46 (Revisi 2010), yang mensyaratkan Grup untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, dan transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang diakui dalam laporan keuangan.

Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) yaitu :
Tidak ada berpengaruh signifikan pada laporan keuangan perusahaan. Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan estimasi laba kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas perbedaan temporer antara aset dan liabilitas untuk tujuan komersial dan untuk tujuan perpajakan setiap tanggal pelaporan. Manfaat pajak di masa mendatang, seperti saldo rugi fiskal yang belum digunakan, diakui sejauh besar kemungkinan realisasi atas manfaat pajak tersebut. Pengaruh pajak untuk suatu tahun dialokasikan pada usaha tahun berjalan, kecuali untuk pengaruh pajak dari transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
Pajak tangguhan dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku atau secara substansial telah berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan.

 

5

6

7

89

“Manajemen Grup berpendapat bahwa aset pajak tangguhan tersebut di atas dapat dipulihkan kembali melalui penghasilan kena pajak dimasa yang akan datang.”

Perubahan terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) diterima, atau, jika Perusahaan mengajukan keberatan pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.

Instrumen Keuangan

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010) (“PSAK 50R”), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2011) (“PSAK 55R”), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
Dampak penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011), dan PSAK No. 60 yaitu : Tidak berpengaruh pada laporan keuangan perusahaan.

PSAK 50R berisi persyaratan penyajian dari instrumen keuangan dan mengidentifikasikan informasi yang harus diungkapkan. Persyaratan pengungkapan berlaku terhadap klasifikasi instrumen keuangan, dari perspektif penerbit, dalam aset keuangan, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas; pengklasifikasian yang terkait dengan suku bunga, dividen, kerugian dan keuntungan; dan keadaan dimana aset keuangan dan liabilitas keuangan akan saling hapus. PSAK ini mensyaratkan pengungkapan, antara lain, informasi mengenai faktor yang mempengaruhi jumlah, waktu dan tingkat kepastian arus kas masa datang suatu entitas yang terkait dengan instrumen keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk instrumen tersebut.

PSAK 55R mengatur prinsip-prinsip pengakuan dan pengukuran asset keuangan, liabilitas keuangan dan kontrak pembelian atau penjualan item non-keuangan. PSAK ini antara lain, menyediakan definisi dan karakteristik derivative, kategori instrument keuangan, pengakuan dan pengukuran, akuntansi lindung nilai, dan penetapan hubungan lindung nilai.

PSAK 60 mensyaratkan pengungkapan signifikansi instrumen keuangan untuk posisi keuangan dan kinerja; beserta sifat dan tingkat yang timbul dari resiko keuangan Grup yang terekspos selama periode berjalan dan pada akhir periode pelaporan, dan bagaimana entitas mengelola risiko mereka.

Pada saat pengakuan awal, aset keuangan diukur pada nilai wajar. Dalam hal investasi tidak diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah dengan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, seperti tanggal Grup berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, aset keuangan Grup mencakup kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, aset lancar lain-lain dan aset tidak lancar lain-lain – uang jaminan.
Grup telah menetapkan bahwa seluruh aset keuangan dikategorikan sebagai pinjaman dan piutang. Pada tanggal 31 Desember 2012 dan 2011, Grup tidak mempunyai aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui laba atau rugi, aset keuangan tersedia untuk dijual dan investasi yang dimiliki hingga jatuh tempo.

 

sumber : http://www.idx.co.id/id-id/beranda/perusahaantercatat/laporankeuangandantahunan.aspx

 

 

Filed under: tugas

Tugas Softskill Akuntansi Internasional – 1

PT Arwana Citramulia Tbk. (ARNA)

Sejarah Singkat

PT Arwana Citramulia Tbk (Arwana) adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang industri keramik dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Mulai beroperasi komersial pada tahun 1995 dengan kapasitas terpasang 2,88 juta m² per tahun, dan berkembang menjadi 43,65 juta m² per tahun saat ini. Pada tanggal 17 Juli 2001 saham Arwana tercatat di Bursa Efek Jakarta dengan kode “ARNA”. Saat ini seluruh saham Arwana sejumlah 1.835.357.744 lembar tercatat di papan utama Bursa Efek Indonesia.

Arwana memiliki tiga pabrik yang terletak di tiga tempat yang berjauhan, yaitu Plant I dan Plant II, masing-masing berlokasi di Pasar Kemis, Tangerang dan Cikande, Serang, yang sebagian besar melayani pasar di bagian barat Indonesia; serta Plant III terletak Gresik, Surabaya, yang sebagian besar melayani pasar di bagian timur Indonesia. Setiap pabrik mengkhususkan diri memproduksi pola dan motif tertentu, dan terjalin baik dengan jaringan pemasaran yang luas.

Arwana telah mengalami pertumbuhan yang pesat. Dengan berfokus pada segmen pasar menengah ke bawah, Arwana mempertahankan reputasi di dalam industri sebagai produsen produk berkualitas dengan harga terjangkau. Jejak pertumbuhannya telah melewati masa ekonomi yang sulit dan diuntungkan oleh kondisi usaha yang stabil dengan permintaan yang terus meningkat. Ekspansi terakhir adalah Plant IIC Extention di Serang, Banten yang mulai berproduksi dalam bulan April 2011. Arwana meningkatkan total kapasitas menjadi 41,4 juta m² pada tahun 2012 dengan penambahan Press di Plant IIA di Cikande.

Produk Perusahaan

Pertumbuhan Arwana yang signifikan selama bertahun-tahun tentunya didukung oleh inovasi dan komitmen Arwana di dalam peremajaan permesinan dan pengembangan teknologi. Teknologi dalam hal pembentukan body, penanganan, proses pelapisan glazur dan pengujian keramik terus dikembangkan. Di masa lalu, produk keramik hanya tersedia dalam beberapa motif dan ukuran. Namun saat ini, produk keramik dapat dijumpai dalam berbagai pilihan baru yang indah, dimungkinkan oleh kemajuan teknologi baru. Pada tahun 2011, desain baru diperkenalkan di pasar untuk memenuhi selera dan pilihan konsumen yang selalu berubah. Motif-motifnya adalah: Embossed, Marble, Plain, Granity, Strata, Rustic, Fancy Wood dan Fancy Dekorasi.” Semua produk dijual kepada aneka konsumen yang luas dengan merek “Arwana Ceramic Tiles.”

Pada tahun 2011 Perusahaan juga memperkenalkan dan memproduksi merk keramik baru yaitu UNO, yang secara segmen pasar lebih ditujukan kepada konsumen menengah, karena secara design dan kualitas keramik merk UNO lebih berkualitas dan harga sedikit lebih mahal dibandingkan dengan keramik merk Arwana.

Kemampuan memproduksi keramik ukuran lebih besar juga bertambah. Ukuran produk keramik yang paling umum adalah 20cm x 20cm dan 30cm x 30cm. Kecenderungan saat ini adalah ukuran produk berkembang menjadi 40cm x 40cm. Meskipun ini masih merupakan ukuran paling populer di saat ini, ukuran yang bervariasi juga telah tersedia. Selain berkembang dalam ukuran, produk keramik juga berubah bentuk. Keramik empat persegi panjang, seperti keramik subway 20cm x 25cm untuk keramik dinding, kini juga sudah tersedia. Tahun 2012 Perusahaan memperkenalkan ukuran produk yang baru yaitu 25cm x 40cm dengan merk UNO. Jenis produk keramik lainnya, yakni keramik dinding, sudah dikembangkan walaupun masih berbasis kecil.

Visi perusahaan

Menjadi Perusahaan yang terbaik dalam industri keramik, penuh dengan daya cipta dan inovasi, serta mampu memberikan kontribusi yang berarti bagi pembangunan negara dan masyarakat.

Misi perusahaan

  1. Menjunjung tinggi kualitas produk dan layanan dengan menerapkan prinsip efisiensi secara konsisten, sehingga  mampu menghasilkan keramik yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh para pelanggan.
  2. Menerapkan proses produksi yang dinamis, kreatif dan inovatif.
  3. Menciptakan iklim usaha yang mampu menyerap tenaga lokal dan mengembangkan usaha skala menengah yang terkait.

Struktur organisasi

Pangsa Pasar

Pangsa pasar PT Arwana adalah pasar keramik di Indonesia. Arwana juga merupakan produsen keramik yang menyasar pangsa pasar kelas menengah ke bawah.

Auditor Independen

Nama KAP         : ERNST and Young

Alamat              : Indonesia Stock Exchange Building Tower 2, 7th Floor

Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia

Telp/Fax          : +6221 5289 5000 / +6221 5289 4100

E-mail              : www.ey.com/id

Pendapat Auditor Independen

Auditor Independen berpendapat, sesuai dengan hasil audit kami (Ernst &Young) dan auditor independen lain, laporan keuangan konsolidasian telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Arwana Citramulia Tbk dan entitas anak pada tanggal 31 Desember 2012, dan 2011, serta hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Standar Penerapan Akuntansi

1. Standar Penyajian Laporan Keuangan Konsolidasian

Laporan keuangan konsolidasian telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia (“SAK”), yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK”) serta Peraturan No. VIII.G.7 mengenai Pedoman Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan yang diterbitkan oleh BAPEPAM-LK. Seperti diungkapkan dalam catatan-catatan terkait di bawah ini, beberapa standar akuntansi yang telah direvisi dan diterbitkan, diterapkan efektif tanggal 1 Januari 2012.

Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai dengan Pernyataan Standar

Akuntansi Keuangan (“PSAK”) 1 (Revisi 2009), “Penyajian Laporan Keuangan” yang diterapkan pada tanggal 1 Januari 2011.

2. Prinsip – prinsip Konsolidasi

Grup telah menerapkan PSAK 4 (Revisi 2009), “Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri”, yang mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan konsolidasian untuk sekelompok entitas yang berada dalam pengendalian suatu entitas induk, dan akuntansi  untuk investasi pada entitas anak, pengendalian bersama entitas, dan entitas asosiasi ketika laporan keuangan tersendiri disajikan sebagai informasi tambahan.

3. Kombinasi Bisnis

Grup telah menerapkan PSAK 22 (Revisi 2010), “Kombinasi Bisnis”, yang menjelaskan transaksi atau peristiwa lain yang memenuhi definisi kombinasi bisnis guna meningkatkan relevansi, keandalan dan daya banding informasi yang disampaikan entitas pelapor dalam laporan keuangannya tentang kombinasi bisnis dan dampaknya.

4. Setara Kas

Deposito berjangka dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan atau kurang sejak tanggal penempatan, tidak dibatasi penggunaannya dan tidak digunakan sebagai jaminan utang diklasifikasikan sebagai “Setara Kas”. Deposito berjangka yang digunakan sebagai jaminan Letters of Credit (L/C) dianggap sebagai “Deposito Berjangka yang Dibatasi Penggunaannya” yang disajikan sebagai bagian dari aset lancar lain-lain pada laporan posisi keuangan konsolidasian.

5. Cadangan Penurunan Nilai Piutang

Cadangan penurunan nilai ditentukan berdasarkan kebijakan yang disajikan pada Catatan 2t.

6.Persediaan

Persediaan dinyatakan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai realisasi neto (the lower of cost or net realizable value). Biaya perolehan ditentukan dengan metode rata-rata tertimbang (weighted-average method). Penyisihan persediaan usang dibentuk untuk menurunkan nilai tercatat persediaan ke nilai realisasi netonya.

7. Biaya dibayar di muka

Biaya dibayar di muka diamortisasi selama masa manfaat.

8. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi

Grup menerapkan PSAK 7 (Revisi 2010), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. PSAK revisi ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi.

9. Aset Tetap

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 16 (Revisi 2011), “Aset Tetap”. Penerapan PSAK revisi ini tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian.

10. Penurunan nilai asset non-keuangan

Grup telah menerapkan PSAK 48 (Revisi 2009), “Penurunan Nilai Aset”, yang menetapkan prosedur-prosedur yang diterapkan entitas agar aset dicatat tidak melebihi jumlah terpulihkannya. Suatu aset dicatat melebihi jumlah terpulihkannya jika nilai tercatatnya melebihi jumlah yang akan dipulihkan melalui penggunaan atau penjualan asset.

11. Biaya Pinjaman

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 26 (Revisi 2011), “Biaya Pinjaman”. Penerapan PSAK revisi ini tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian.

12. Biaya emisi efek ekuitas

Biaya-biaya emisi efek yang terjadi sehubungan dengan penerbitan efek ekuitas dan hak memesan efek terlebih dahulu dikurangkan langsung dari tambahan modal disetor yang diperoleh dari penawaran efek tersebut.

13. Pengakuan pendapatan dan beban

Grup menerapkan PSAK 23 (Revisi 2010), “Pendapatan”, yang mengidentifikasi saat kriteria pengakuan pendapatan terpenuhi, sehingga pendapatan dapat diakui, dan mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan yang timbul dari jenis transaksi dan kejadian tertentu, dan juga memberikan panduan praktis dalam penerapan kriteria mengenai pengakuan pendapatan.

14. Imbalan kerja karyawan

Efektif 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 24 (Revisi 2010), “Imbalan Kerja”, yang mengatur akuntansi dan pengungkapan untuk imbalan kerja, yang meliputi imbalan kerja jangka pendek (misalnya pembayaran cuti tahunan, pembayaran cuti sakit) dan imbalan kerja jangka panjang (misalnya cuti-berimbalan jangka panjang dan imbalan kesehatan pasca-kerja).

15. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 10 (Revisi 2010), “Pengaruh Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing”, yang menggambarkan bagaimana memasukkan transaksi mata uang asing dan kegiatan usaha luar negeri alam laporan keuangan entitas dan menjabarkan laporan keuangan ke dalam mata uang penyajian.

16. Pajak penghasilan badan

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 46 (Revisi 2010), yang mensyaratkan Grup untuk memperhitungkan konsekuensi pajak kini dan mendatang dari pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) masa depan yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, dan transaksi dan kejadian lain dari periode kini yang diakui dalam laporan keuangan.

17. Laba bersih per saham

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 56 (Revisi 2011), “Laba Per Saham”, yang mengharuskan adanya perbandingan kinerja antara entitas yang berbeda dalam periode yang sama dan antara periode pelaporan yang berbeda untuk Grup.

18. Restrukturisasi entitas sepengendali

Berdasarkan PSAK 38 (Revisi 2004) mengenai “Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali”, tidak terdapat laba atau rugi yang diakui pada saat terjadi pengalihan aset, liabilitas, saham dan instrumen pemilikan lainnya di antara entitas sepengendali.

19. Pelaporan segmen

Grup menerapkan PSAK 5 (Revisi 2009), “Segmen Operasi”. PSAK revisi ini mensyaratkan pengungkapan yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat dan dampak keuangan atas aktivitas bisnis yang mana entitas terlibat dan lingkungan ekonomi dimana entitas beroperasi.

20. Instrument keuangan

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010)

(“PSAK 50R”), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2011)

(“PSAK 55R”), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan

PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.

21. Penerapan standar akuntansi revisi lain dan interpretasi

Selain standar akuntansi revisi yang telah disebutkan sebelumnya di atas, Grup juga telah menerapkan standar akuntansi revisi dan interpretasi efektif pada tanggal 1 Januari 2012, yang dianggap relevan terhadap laporan

keuangan konsolidasian namun tidak menimbulkan dampak yang signifikan kecuali bagi pengungkapan terkait:

  • · PSAK 26 (Revisi 2011), “Biaya Pinjaman”
  • · Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 25, “Hak Atas Tanah”.

Alasan investor saham menanam saham di PT Arwana Citramulia Tbk.

Ada pemecahan saham atau Stock split yang dibuat untuk menambah likuiditas pergerakan saham dan memungkinkan investor ritel masuk lebih banyak. Saham PT Arwana Citramulia (ARNA) juga cukup menarik setelah kenaikan 7,94% dan nilai transaksi Rp 71,94 miliar dan saham ARNA adalah termasuk saham yang likuid.

sumber:

http://www.idx.co.id/id-id/beranda/perusahaantercatat/laporankeuangandantahunan.aspx

Read the rest of this entry »

Filed under: tugas, tulisan

Tugas 2 – Etika Profesi Akuntansi

Nama   : Sarah Listiarakhma Tjaja

NPM: 26210372

MATERI V

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

 

1.    Latar Belakang
Kehancuran Enron, Arthur Andersen, dan WorldCom menjadi pelopor dicetuskannya Sarbanes-Oxlay Act 2002 (SOX) di Amerika Serikat. Dengan demikian terbentuklah era baru ekspektasi pemangku kepentingan dalam dunia usaha, khususnya bagi para akuntan professional yang bekerja di dalamnya.  Penyimpangan peran akuntan professional sebagai pemegang amanah menjadi pebisnis dipertanyakan.  Prinsip-prinsip yang memunculkan harapan baru telah diperbaharui dan mengakibatkan perubahan dalam hal bagaimana akuntan professional harus bersikap, layanan apa saja yang akan ditawarkan, dan standar kinerja yang harus dipenuhi. Standar-standar ini telah tertanam dalam struktur tata kelola baru serta mekanisme bimbingan yang memiliki komponen domestik dan internasional.  Dalam jangka panjang, pengaruh IASB dan IFAC sama pentingnya SOX karena badan-badan professional akuntansi yang mengatur  CPAs, CAs, CMAs dan CGAs di seluruh dunia telah sepakat dengan adanya harmonisasi standard an kode etik mereka dengan ketetapan IASB dan IFAC.
Perkembangan signifikan yang menjadi hikmah atas peristiwa Enron-SOX adalah disusunnya serangkaian standar akuntansi internasional bagi perusahaan-perusahaan dan kode etik akuntan professional untuk diselaraskan di seluruh dunia.Internal federation of Accountant (IFAC) menyusun Kode Etik IFAC dan merilis versi awalnya pada tahun 2001 dan versi revisi –pada tahun 2005.  Organisasi-organisasi anggota IFAC – lembaga akuntansi professional di seluruh dunia seperti Amerikan Institute of  Certified Public Accountants (AICPA), Institutes of Chartered Accountants sama dengan Management Accountants dan Certified General Accountants – telah setuju untuk menyesuaikan kode etik mereka ke dalam kesepakatan substansial  dengan peraturan IFAC yang menyatakan bahwa:
Hal yang membedakan profesionalisme adalah penerimaanya akan tanggung jawab untuk bertindak atas kepentingan publik.
2.    Kode Perilaku Profesional
Publik menilai bahwa tenaga  profesional seringkali bekerja  dengan sesuatu yang  nyata nilainya, dimana keyakinan  bahwa mereka  kompeten di bidangnya dan tanggung jawab atas pekerjaannya menjadi sangat penting. Jika suatu profesi kehilangan kredibilitas di mata publik, akibatnya bisa sangat buruk dan tidak hanya bagi seorang professional yang bermasalah.
Aspek yang menjadikan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas – nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil. Untuk mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak ini, maka penting bagi suatu profesi untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka dan agar setiap professional memiliki nilai-nilai pribadi yang berkaitan dengan prinsip dasar tersebut.  Nilai-nilai pribadi yang dikehendaki biasanya meliputi kejujuran, integritas, objektivitas, kebijaksanaan, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat untuk menolak peluang-peluang yang mengutamakan kepentingan pribadi.
Layanan yang disediakan oleh sebuah profesi  sangat penting bagi publik, sehingga mereka siap untuk memberikan hak-hak kepada suatu profesi tertentu yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi mereka juga akan memastikan bahwa seorang professional  tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik dan benar seperti yang diharapkan. Secara umum, tugas yang diharapkan dari suatu profesi adalah dalam rangka mempertahankan:
§  Kompetensi dibidang keahlian
§  Objektivitas dalam penawaran pelayanan
§  Integritas dalam urusan dengan klien
§  Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan klien
§  Disiplin terhadap anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar
Ekspektasi Publik Terhadap Profesi Akuntan
            Seorang akuntan professional apakah dia terlibat dalam kegiatan auditing atau manajemen, karyawan atau konsultan, diharapkan untuk menjadi seorang akuntan sekaligus professional. Artinya, seorang akuntan professional diharapkan memiliki keahlian teknis akuntansi dan memiliki pemahaman yang lebih dari pada orang awam di bidang terkait. Selain  itu akuntan professional juga diharapkan untuk menaati standar-standar khusus yang dikeluarkan oleh badan professional terkait.
Tidak  mengherankan jika akuntansi professional sudah dapat menyesuaikan dengan cukup baik  kombinasi fitur, tugas, dan hak dalam kerangka nilai-nilai suatu profesi sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Berikut ini adalah fitur, tugas, hak dan nilai-nilai dari profesi akuntansi.
Fitur-fitur Profesi Akuntansi :
§  Penyediaan layanan fidusia yang penting bagi masyarakat
§  Diperlukan pengetahuan dan skil yang luas
§  Pelatihan dan karakter skil dalam hal intektual
§  Diawasi oleh organisasi
§  Akuntabel pada otoritas pemerintah
Tugas-tugas penting untuk suatu hubungan fidusia :
§  Perhatian yang berkelanjutan pada kebutuhan klien dan pemangku kepentingan lainnya
§Pengembangan dan pemeliharaan pengetahuan dan skil yang diperlukan termasuk skeptisisme/keilmiahan profesional.
§  Pemeliharaan kepercayaan yang melekat dalam hubungan fidusia oleh perilaku yang menunjukkan nilai – nilai yang bertanggung jawab
§  Pemeliharaan reputasi pribadi yang dapat diterima
§  Pemeliharaan reputasi sebagai professional yang kredibel
Hak-hak yang diizinkan dalam kebanyakan yurisdiksi :
§  Kemampuan untuk tampil dan menawarkan diri sebagai seorang professional yang ditunjuk untuk memerankan jasa fidusia penting
§  Kemampuan untuk menetapkan standar masuk dan memeriksa calon
§  Mengatur dan mendisiplinkan diri berdasarkan kode etik
§  Partisipasi dalam pengembangan praktik akuntansi dan audit
§  Akses ke beberapa atau semua bidang usaha akuntansi dan audit
Nilai-nilai yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan memelihara hak-hak :
§  Kejujuran
§  Integritas
§  Objektifitas, berdasarkan pada penilaian independen
§  Keinginan untuk menerapkan ketelitian dan skeptisisme profesional
§  Kompetensi
§  Kerahasiaan
§  Komitmen untuk menempatkan kepentingan publik, klien, profesi dan atasan atau perusahaan sebelum kepentingan professional.
Standar Perilaku yang diekspektasikan
            Publik (khususnya klien) mengharapkan bahwa akuntan professional akan melakukan layanan fidusia dengan kompetensi, integritas, dan objektivitas.Integritas sangat penting karena memastikan bahwa apapun layanan yang diberikan akan dilakukan secara adil dan seksama. Tidak akan ada detail sekecil apapun yang dihilangkan, diremehkan, dinyatakan secara tidak benar, sehingga akan mengaburkan kebenaran yang dapat menyesatkan pengguna informasi.Kejujuran, ketepatan atau kebenaran , tersirat dalam semua aspek pengumpulan, pengukuran, pelaporan dan interpretasi data. Objektivitas berarti kebebasan dari bias dalam pemilihan dasar pengukuran dan pengungkapan agar tidak menyesatkan pengguna. Objektivitas tidak dapat dipertahankan kecuali akuntan professional berfikiran independen, atau bebas dari pengaruh yang berlebihan dari satu pemangku kepentingan atau yang lain.
Sumber Pedoman Etika
            Ada beberapa sumber panduan tersedia untuk akuntan professional. Kode etik dari badan professional mereka dan perusahaan atau atasan mereka merupakan sumber referensi yang penting. Namun, masukan lainnya juga harus diperhitungkan jika memang sesuai, karena akuntan professional harus merespon badan/lembaga ekspektasi  dan standar yang dibuat oleh berbagai organisasi akuntansi professional  di negara mereka sendiri dan di luar negeri bersama-sama dengan penentu standar, regulator, pengadilan, politisi, pasar uang dan publik.
Ekspektasi perilaku professional telah dan akan diwujudkan dalam :
§  Penentu Standar (IFAC, PCACB, FASB, IASB, CICA, ICAEW, dan sebagainya)
ü   Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (GAAP)
ü   Standar Audit yang Berlaku Umum (GAAS)
§  Praktik-praktik standar yang dipahami secara umum
§  Studi penelitian dan artikel
§  Pedoman-pedoman regulator (SEC, OSC, NYSE,TSX, dan lain-lain)
§  Keputusan pengadilan.
§  Kode Etik dari :
ü  Atasan (Perusahaan atau KAP)
ü  Badan Akuntansi Profesional Lokal
ü  Internal Federation of Accountants (IFAC)
Kode Etik Profesional
            Kode etik professional dirancang untuk memberikan panduan tentang perlakuan yang diharapkan dari anggota agar jasa yang ditawarkan dapat diterima secara kualitas dan reputasi profesi tidak akan dinodai. Apabila reputasi ternoda, beberapa aspek hubungan fidusia telah dilanggar, dan pelayanan belum dapat diberikan secara professional, maka akan merusak kepercayaan publik.
Prinsip-prinsip fundamental dalam kode etik professional
Para anggota diharuskan :
§  Bertindak untuk kepentingan umum
§  Setiap saat menjaga reputasi baik profesi dan kemampuannya untuk melayani kepentingan umum
§  Bekerja dengan :
ü  Integritas
ü  Objektiv dan independen
ü  Kompetensi professional, due care, dan skeptisisme professional serta
ü  Rahasia
§  Tidak dikaitkan dengan informasi yang menyesatkan atau keliru
Agar efektif, kode etik perlu memadukan prinsip-prinsip mendasar dengan sejumlah aturan khusus. Jika suatu kode/peraturan dirancang untuk mencakup semua masalah yang mungkin terjadi, maka akan menjadi asngat bertele-tele dan banhkan terlalu banyak, sehingga anggota perlu waktu lama untuk membiasakan diri dengan hal tersebut dan untuk tetap mengikuti perkembangan penambahan aturan yang konstan.
3.        Prinsip-prinsip Etika: IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip dan dan standar-standar fundamental yang telah dijelaskan di atas terdapat disebagian besar kode. IFAC dalam Kode Etik Akuntan Profesional versi 2001 menyatakan mengapa akuntan professional harus melayani kepentingan publik dikatakan:
Tanda yang membedakan suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.  Masyarakat profesi akuntansi terdiri dari klien, penyedia kredit, pemerintah, pengusaha, karyawan, investor, masyarakat bisnis dan keuangan, dan lain-lain yang bergantung pada objektivitas dan integritas akuntan professional untuk mempertahankan fungsi teratur perniagaan. Ketergantungan ini membebankan tanggung jawab kepentingan publik pada profesi akuntansi. Kepentingan umum didefinisikan sebagai kesejahteraan kolektif  masyarakat dan institusi yang mendapat pelayanan akuntan professional. Tanggung jawab seorang akuntan professional tidak secara khusus hanya memenuhi kebutuhan individu klien atau atasan. Standar profesi akuntani ini sangat ditentukan oleh kepentingan umum…[1]
IFAC menyatakan secara tersirat bahwa ada kelompok-kelompok professional lainnya yang akan diberikan kepercayaan untuk melayani masyarakat jika terdapat kelompok akuntan professional terbukti tidak dapat diandalkan dalam melaksanakan tugas ini.
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC 2005 – Section 100.4
Seorang akuntan professional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip dasar berikut :
a)      Integritas – seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis
b)      Objektivitas – seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c)      Kompetensi professional dan Kesungguhan – seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d)     Kerahasiaan – seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)      Perilaku Profesional – seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Ikhtisar Kode Etik (Pedoman Perilaku) AICPA
Prinsip-prinsip:
Tanggung Jawab : dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. (section 52, article I)
Kepentingan Umum : anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme. (section 53, article II)
Integritas.”untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. (section 54, article III)
Objectivitas dan Independensi : seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya. (section 55, article IV)
Due Care : seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota. (section 56, article V)
Sifat dan Cakupan Layanan : seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan. (section 57, article VI)
Aturan :
Interpretasi Penting/Cakupan Permasalahan
101     Independensi
102     Integritas dan Objektivitas
201     Standar-Standar Umum
202    Kesesuaian dengan Standar
203    Prinsip-prinsip Akuntansi
301    Informasi Rahasia Klien
302    Biaya-biaya tak Terduga
501    Tindakan Pendiskreditan
502    Periklanan dan Permohonan
503   Komisi dan Biaya Rujukan
505    Bentuk dan Nama Organisasi
·        Akan terganggu oleh berbagai transaksi, hubungan dan kepentingan, termasuk: kepentingan keuangan langsung atau material, kinerja pelayanan non-atestasi tertentu, investasi umum, pinjaman; hubungan keluarga, atau jabatan kantor seperti; direktur, pejabat, karyawan, promotor, penjamin emisi, wali atau peminjam (kecuali dalam syarat normal dari lembaga keuangan untuk mobil, rumah, kartu kredit) dan ancaman litigasi.
·        Tidak ada konflik kepentingan
·        Tidak ada kesalahan dalam pengfiguran fakta atau subordinasi penilaian kepada orang lain.
·        Standar kompetensi professional
·        Kesungguhan kerja professional
·        Perencanaan dan pengawasan
·        Data relevan yang cukup
·        Diperlukan jika layanan meliputi audit, peninjauan kembali, kompilasi, konsultasi manajemen, pajak, atau layanan professional lainnya.
·        Tidak ada penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP) kecuali sebuah pernyataan menyesatkan akan muncul, maka harus menyatakan mengapa suatu penyimpangan itu dibenarkan dan perkiraan dampaknya – otorisasi dari pernyataan FASB,GASB, FASAB.
·        Tidak ada pengungkapan tanpa persetujuan, kecuali untuk urusan atau proses CPA
·        Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi
·        Tidak diizinkan untuk audit, peninjauan kembali, kompilasi, pemeriksaan informasi keuangan prospektif, atau informasi wajib pajak atau klaim pengembalian pajak – beberapa pengecualian yang tercantum.
·        Tidak diizinkan: diskriminasi, pelecehan, penyimpangan dari standar tata kelola, kelalaian, pengungkapan atau permohonan pemeriksaan. Pertanyaan atau jawaban CPA, kegagalan untuk mengajukan dokumen informasi wajib pajak atau membayar kewajiban pajak.
·        Tidak boleh salah, menyesatkan, atau menipu, atau melibatkan pemaksaan, cakupan yang terlalu luas, atau pelecehan.
·        Tidak diperkenankan rekomendasi layanan ke atau dari klien audit, peninjauan kembali, kompilasi , atau pemeriksaan  informasi keuangan prospektif, atau harus diungkapkan.
·        Tidak dapat dibayar atau diterima tanpa diberitahukan  kepada klien
·        Mengizinkan kepemilikan minoritas non-CPA, mempertahankan tanggung jawab penuh CPA, secara finansial dan sebaliknya, untuk pekerjaan atestasi yang dilakukan untuk melindungi kepentingan publik, tetapi tidak dapat mengeluarkan diri mereka dari CPA, dan harus mengikuti peraturan AICPA.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip  dan  Kode Etik  Profesi IAI :
1.      Tanggung Jawab Profesi
2.      Kepentingan Publik
3.      Integritas
4.      Obyektivitas
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6.      Kerahasiaan
4.    Aturan dan Interpretasi Etika
Ketika profesi menemukan bahwa kekhawatiran muncul dalam profesi akibat dari perdebatan tentang penerapan yang tepat dari sebuah aturan, klarifikasi akan dikeluarkan dalam bentuk interpretasi.  Interpretasi ini sering merupakan addendum atau apendiks terhadap kode, dapat ditambahkan ketika dibutuhkan dalam suatu kondisi.
Motivasi untuk perubahan pada kode-kode professional berasal dari permasalahan yang sama, biasanya skandal keuangan yang telah mengikis kredibilitas profesi. Pada umumnya, tekanan terbesar muncul saat ekonomi ekonomi Amerika Utara telah lemah, hal ini menyebabkan perusahaan ataupun individu terlibat dalam tindakan penipuan, atau kesalahan dalam penyajian laporan keuangan, atau penggunaan celah untuk mengambil keuntungan secara tidak adil. Hal inilah yang memotivasi perevisian kode  professional untuk memberikan bimbingan agar masalah yang sama tidak terjadi di masa yang akan datang.
Ada dua faktor yang berbeda dengan motivasi-motivasi di awal millennium baru. Pertama, peristiwa kehancuran Enron, Arthur Andersen dan WorldCom terjadi  pada saat kondisi ekonomi bagus – meskipun mereka menimbulkan erosi kredibilitas yang menurunkan kepercayaan, yang pada akhirnya juga menurunkan kinerja perekonomian. Pada perubahan ini menunjukkan bahwa masalah etika dapat dan akan memainkan peran yang lebih serius dan signifikan. Kedua, keinginan untuk konvergensi global atau harmonisasi standar untuk memfasilitasi bisnis global dan arus modal merupakan pendorong perubahan yang lebih kuat. Dengan demikian, konvergensi dapat menghasilkan standar yang lebih kuat dan kesinambungan perubahan yang lebih cepat. Bagaimanapun, waktu akan menunjukkan jika kebutuhan akan kepatuhan pada peraturan pendamping dan kerangka penegakan hukum, seperti yang telah dicontohkan oleh SEC dan OSC akan berkembang di seluruh dunia untuk mewujudkan perbaikan.
5.    Kesimpulan
Peristiwa Enron, Arthur Andersen dan WorldCom telah menentukan kembali fokus akuntan professional terkait dengan ekspektasi peran mereka sebagai pemegang kepercayaan (fidusia) untuk kepentingan publik. Dengan disusunnya berbagai kode/peraturan akan mengembalikan reputasi dan kelangsungan profesi mereka yang telah dirusak.
Akuntan professional harus mengembangkan penilaian, nilai-nilai dan karakter yang dapat merangkul ekspektasi publik, yang tidak dapat dipisahkan dalam akuntabilitas yang berorientasi pada pemangku kepentingan dan kerangka tata kelola.  Kode etik diperbaharui agar menjadi pedoman yang lebih baik bagi akuntan professional dan memastikan bahwa kepentingan pribadi yang tak tertahankan, bias, dan/atau kesalah pahaman tidak mengaburkan cara berfikir independen akuntan professional atau memunculkan kecenderungan berkurangnya independensi dari akuntan professional.
MATERI VI
ETIKA DALAM AUDITING
Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.Pengertian ETIKA Secara garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh setiap orang.
Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu
pertama rasa tanggung jawab (responsibility) mereka harus peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka lakukan.
Kedua kepentingan publik, auditor harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan komitmennya pada profesionalisme.
Ketiga Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik.
Keempat Obyektivitas dan Indepensi, auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen.
Kelima Due care, seorang auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab dengan kemampuan terbaiknya.
Keenam Lingkup dan sifat jasa, auditor yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR
Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
PEMBELAJARAN UNTUK PARA AUDITOR DI INDONESIA 
Belajar dari kasus Mulyana W Kusumah, tampaknya rakyat Indonesia masih harus menunggu dalam waktu yang cukup lama untuk memperoleh pemerintahan yang kredibel, akuntabel, dan transparan, sehingga tidak terjadi kecurangan atau korupsi..Banyak hal yang harus dipelajari, dipahami, dan dilaksanakan, dan semua ini butuh waktu dan melibatkan berbagai pihak dengan berbagai kepentingan. Seandainya, pemerintah Indonesia mempunyai kemampuan teknis bagaimana meyakinkan bahwa dana yang disalurkan telah dikelola dengan benar, transparan, dan akuntabel oleh penerima kerja, maka pencegahan korupsi bisa dijalankan.
komentar:
Etika dalam auditing bisa dikatakan sebagai nilai yang dimiliki oleh auditor atas sebuah jasa professional yang dibebankan. Nilai – nilai yang harus ada dalam seorang auditor yaitu tanggung jawab, kepentingan public, integritas, objektivitas, due care, dan lingkup – sifat dan jasa. Tidak mudah dalam menerapkan etika auditing yang baik dan benar, namun bagi seorang auditor ini harus disikapi secara bijak dengan cara mengindahkan perilakunya terhadap kinerja yang dilakukan, dan terus memperbaiki sikap agar terhindar dari segala macam yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

MATERI VII
ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika dalam Kantor Akuntan Publik
Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari  hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
 Kasus enron, xerok, merck, vivendi universal dan bebarapa kasus serupa lainnya  telah membuktikan  bahwa etika sangat diperlukan dalam bisnis. Tanpa etika di dalam bisnis, maka perdaganan tidak akan berfungsi dengan baik. Kita harus mengakui bahwa akuntansi adalah bisnis, dan tanggung jawab utama dari bisnis adalah memaksimalkan keuntungan atau nilai shareholder. Tetapi kalau hal ini dilakukan tanpa memperhatikan etika, maka hasilnya sangat merugikan.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1.  Independensi, integritas, dan obyektivitas
 A.  Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
 B.  Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.  Standar umum dan prinsip akuntansi
A.  Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c) Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan yang Memadai.
            Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
            e)  Kepatuhan terhadap Standar.
            Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B)  Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)   Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)    Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
     A.  Informasi Klien yang Rahasia.
                           Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a)  membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan   aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
B.  Fee Profesional
C.  Besaran Fee
                               Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
D.  Fee Kontinjen
            Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4.   Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
       A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
                        Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
B. Komunikasi antar akuntan publik.
                             Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
                             Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5.   Tanggung jawab dan praktik lain
       A. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
                        Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
       B. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
                                    Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
       C. Komisi dan Fee Referal.
            a) Komisi
                   Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
                        Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
            b)  Fee Referal (Rujukan).
                        Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
1.    Tanggung Jawab Profesi (Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi)
2.  Kepentingan Publik (Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi)
3.   Integritas (Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip)
4.   Objektivitas (Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas)
5.   Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya)
6.    Kerahasiaan (Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir)
7.    Perilaku Profesional (Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum)
8.    Standar Teknis (Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan)
Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis. Tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan.
Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.
Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.
Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1)     Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)    Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)   Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i)   pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
(ii)  pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian sanksi.
Dengan kewenangan asosiasi yang demikian luas, diperkirakan bahwa asosiasi profesi dapat bertindak kurang independen jika terkait dengan kepentingan anggotanya. Berkaitan dengan perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi.
 Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
MATERI XI
ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI MANAJEMEN
Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka paraakuntan manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis (Anshori,2002). Dalam hubungannya dengan kesadaran etika, disebutkan bahwa masalah ini seringmencuat sebagai salah satu persoalan yang sering menghinggapi akuntan lokal. Menurut SriMulyani seperti dikutip dari Islahuddin dan Soesi (2002) menyatakan bahwa akuntan lokalsudah terbiasa dengan kondisi hitungan seimbang, yang dipaksa melindungi perusahan klien dari kebobrokan keuangan. Akibatnya dengan adanya kesadaran etis yang rendah memberigambaran kekurangsiapan akuntan lokal menghadapi pasar global.Untuk itu perlu lagi bagi para akuntan manajemen maupun para lulusan jurusanakuntansi yang kelak mengambil profesi sebagai akuntan akuntan manajemen untuk meninjau standar etika bagi akuntan manajemen yang dikeluarkan oleh Institute of Management Accountants, agar menampilkan karakteristik akuntan yang berkualitas dan mampu menjaga profesionalismenya di era globalisasi ini. Standard Etik Untuk Akuntan Manajemen. (Standars of Ethical Conduct for Management Accountants).
A.        Kompetensi (Competence)
Auditor harus menjaga kemampuan dan pengetahuan profesional mereka pada tingkatan yang cukup tinggi dan tekun dalam mengaplikasikannya ketika memberikan jasanya.
Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.         Mempertahankan tingkat yang memadai kompetensi profesional dengan pengembangan pengetahuan dan keterampilan,
2.         Melakukan tugas mereka sesuai dengan hukum yang berlaku, peraturan, standar profesional dan standar teknis,
3.         Membuat laporan yang jelas dan komprehensif untuk memperloleh informasi yang relevan dan dapat diandalkan.
B.        Kerahasiaan (Confidentiality)
Auditor harus dapat menghormati dan menghargai kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pekerjaan dan hubungan profesionalnya.
Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.         Merahasiakan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali bila diizinkan oleh yang berwenang atau diperlukan secara hukum.
2.         Berdasarkan sub ordinat informasi mengenai kerahasiaan informasi adalah sebagai bagian dari pekerjaan mereka untuk memantau dan mempertahankan suatu kerahasiaan informasi.
3.         Tidak menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan untuk mendapatkan keuntungan ilegal atau tidak etis melalui pihak ketiga.
C.        Kejujuran (Integrity)
Auditor harus jujur dan bersikap adil serta dapat dipercaya dalam hubungan profesionalnya.
Tanggung jawab akuntan manajemen :
1.         Menghindari konflik kepentingan yang tersirat maupun tersurat.
2.         Menahan diri dan tidak terlibat dalam segala aktivitas yang dapat menghambat kemampuan.
3.         Menolak hadiah, permintaan, keramahan atau bantuan yang akan mempengaruhi segala macam tindakan dalam pekerjaan.
4.         Mengetahui dan mengkomunikasikan batas-batas profesionalitas.
5.         Mengkomunikasikan informasi yang baik maupun tidak baik
6.         Menghindari diri dalam keikutsertaan atau membantu kegiatan yang akan mencemarkan nama baik profesi.
D.        Obyektivitas Akuntan Manajemen (Objectivity of Management Accountant)
Auditor tidak boleh berkompromi mengenai penilaian profesionalnya karenadisebabkan prasangka, konflik kepentingan dan terpengaruh orang lain.
Akuntan manajemen memiliki tanggung jawab untuk :
1.         Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif.
2.         Sepenuhnya mengungkapkan semua informasi yang relevan yang dapat diharapkan untuk menghasilkan suatu pemahaman dari penggunaan laporan, pengamatan dan rekomendasi yang disampaikan.
WHISTLE BLOWING
Merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain, berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain.
Whistle bowing dibedakan menjadi 2 yaitu :
1.         Whistle blowing internal
Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya
2.         Whistle blowing eksternal
Terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Contoh Kasus : Kasus Mulyana W Kusuma tahun 2004. Menjabat sebagai sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Dalam kasus ini ICW melaporkan tindakan Mulyana W Kusuma kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.
CREATIVE ACCOUNTING
Semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999).
Di dalam creative accounting ada pendapat yang mengatakan creative accounting di bagi dua jenis, yaitu yang legal dan illegal. Maksud dari legal di sini adalah yang sesuai dengan perundang-undangan atau sesuai peraturan yang berlaku, sedangkan yang illegal adalah yang menyalahi peraturan atau perundang-undangan ayang berlaku.
Contoh kasus (Legal) :
Perusahaan PT. ABC lebih menggunakan metode FIFO dalam metode arus persediaannya. Karena dari sisi FIFO akan menghasilkan profit lebih besar dibandingkan LIFO, atau Average. Hal ini dilakukan karenaAsumsi Inflasi Besar. FIFO dapat dianggap sebagai sebuah pendekatanyang logis dan realistis terhadap arus biaya ketika penggunaan metodeidentifikasi khusus tidak memungkinkan atau tidak praktis.
FIFO mengasumsikan bahwa arus biaya yang mendekati parallel dengan arus fisik yang terjual. Beban dikenakan pada biaya yang dinilai melekat pada barang Jika perusahaan dengan tingkat persediaan yang tinggi sedang mengalami kenaikan biaya persediaan yang signifikan, dan kemungkinan tidak akan mengalamipenurunan persediaan di masa depen, maka LIFO memberikan keuntungan arus kas yang substansial dalam hal penundaan pajak.
Ini adalah alasan utama dari penerapan LIFO oleh kebanyakan perusahaan. Bagi banyak perusahaan dengan tingkat persediaany ang kecil atau dengan biaya persediaan yang datar atau menurun, maka LIFO hanyamemberikan keuntungan kecil dari pajak. Perusahaan seperti ini memilih untuk tidak menggunakan LIFO.
FRAUD ( Kecurangan )
Secara umum fraud merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam dan atau luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompoknya yang secara langsung merugikan pihak lain. Orang awam seringkali mengasumsikan secara sempit bahwa fraud sebagai tindak pidana atau perbuatan korupsi.
FRAUD AUDITING ( Kecurangan Audit )
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator.
Contoh Kasus : Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission (COSO). Penelitian COSO menelaah hampir 350 kasus dugaan kecurangan pelaporan keuangan oleh perusahaan-perusahaan publik di Amerika Serikat yang diselidiki oleh SEC. Diantaranya adalah :
1.         Kecurangan keuangan memengaruhi perusahaan dari semua ukuran, dengan median perusahaan memiliki aktiva dan pendapatan hanya di bawah $100juta.
2.         Berita mengenai investigasi SEC atau Departemen Kehakiman mengakibatkan penurunan tidak normal harga saham rata-rata 7,3 persen.
3.         Dua puluh enam persen dari perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kecurangan mengganti auditor selama periode yang diteliti dibandingkan dengan hanya 12 persen dari perusahaan-perusahaan yang tidak terlibat.
Sumber :
Hansen and Mowen, Akuntansi Manajemen, dialihbasakan oleh Ancella A, Hermawan, Jakarta : Erlangga, 1999Henry Simamora, 1999. Akuntansi Manajemen, Jakarta: Salemba Empat.

http://satriaileh.blogspot.com/2013/04/kode-etik-profesi-akuntansi.html

http://ayutyap.blogspot.com/2013/11/tugas-2-etika-profesi-akuntansi_7688.html

Filed under: tugas

TUGAS 1 – ETIKA PROFESI AKUNTANSI

NAMA  : SARAH LISTIARAKHMA TJAJA

NPM    : 26210372

ETIKA MENULIS DI BLOG

Blog saat ini merupakan salah satu media penyalur tulisan bagi orang-orang yang gemar menulis dan bercerita ataupun berbagi informasi tentang hal apapun. Banyak penulis blog yang berhasil dan sukses menjadikan tulisan di blognya menjadi sebuah buku ataupun film. Dibalik itu ada tata cara ataupun etika penulisan dalam menulis blog. 

Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat. Etika menulis di internet adalah suatu ke sopanan menulis yang meliputi ketentuan-ketentuan tertentu yang mengharuskan si penulis memenuhi syarat-syarat tertentu dalam menulis di internet.

12 Butir Kesepakatan Etika Menulis Blog:

 1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.

 2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.

 3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.

 4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.

 5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.

 6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.

 7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.

 8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.

 9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.

 10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.

 11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.

 12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.

 

MATERI 1

ETIKA SEBAGAI TINJAUAN

A.   Pengertian Etika Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika merupakan sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Pengertian lain Etika menurut para ahli :
  • Drs. O.P. SIMORANGKIR 
:           etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat
etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam
etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya
  • Menurut Bertens, (1994)
  1. Kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang/suatu kelompok masyarakat dalam mengatur perilakunya.
  2. Etika berarti kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik;
  3. Etika mempunyai arti lagi: ilmu tentang yang baik atau yang buruk. Etika disini sama artinya dengan filsafat moral.
  • Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
  • Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi” Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
 Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
  • Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip,aturan hidup (sila) yang lebih baik (su).
  • Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
  • Filsuf Aristoteles, dalam bukunya Etika Nikomacheia, menjelaskan tentang pembahasan Etika, sebagai berikut:
    • Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajariuntuk ilmu pengetahuan yang mempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
    • Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata caradan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatutingkah laku atau perbuatan manusia.
B.    Prinsip – prinsip Etika Profesi
Dalam peradaban sejarah manusia sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir itu telah mengidentifikasi sedikitnya terdapat ratusan macam ide agung (great ideas). Seluruh gagasan atau ide agung tersebut dapat diringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan penting etika, yaitu keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran.
  1. Prinsip Keindahan, Prinsip ini mendasari segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan. Berdasarkan prinsip ini, manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakkan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Misalnya dalam berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya sehingga membuatnya lebih bersemangat untuk bekerja.
  2. Prinsip Persamaan, Setiap manusia pada hakikatnya memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncul tuntutan terhadap persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini melandasi perilaku yang tidak diskrminatif atas dasar apapun.
  3. Prinsip Kebaikan, Prinsip ini mendasari perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini biasanya berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti hormat- menghormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Manusia pada hakikatnya selalu ingin berbuat baik, karena dengan berbuat baik dia akan dapat diterima oleh lingkungannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.
  4. Prinsip Keadilan, Pengertian keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya mereka peroleh. Oleh karena itu, prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain.
  5. Prinsip Kebebasan, Kebebasan dapat diartikan sebagai keleluasaan individu untuk bertindak atau tidak bertindak sesuai dengan pilihannya sendiri. Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
a.       kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan
b.      kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan
pilihannya tersebut
c.       kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
6.      Prinsip Kebenaran, Kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis/rasional. Kebenaran harus dapat dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran itu dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Tidak setiap kebenaran dapat diterima sebagai suatu kebenaran apabila belum dapat dibuktikan.
 Semua prinsip yang telah diuraikan itu merupakan prasyarat dasar dalam pengembangan nilai-nilai etika atau kode etik dalam hubungan antarindividu, individu dengan masyarakat, dengan pemerintah, dan sebagainya. Etika yang disusun sebagai aturan hukum yang akan mengatur kehidupan manusia, masyarakat, organisasi, instansi pemerintah, dan pegawai harus benar-benar dapat menjamin terciptanya keindahan, persamaan, kebaikan, keadilan, kebebasan, dan kebenaran bagi setiap orang.
 Prinsip- prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika professional, menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81) adalah :
  1. Tanggung jawab : Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan   moral dalam semua aktifitas mereka.
  2. Kepentingan Masyarakat : Akuntan harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang  mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.
  3. Integritas : Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.
  4. Objektivitas dan indepedensi : Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.
  5. Keseksamaan  : Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
 Prinsip prinsip etika
  1. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan pencapaian hasilnya.
  2. Bertanggung jawab terhadap dampak karya dari profesinya.
  3. Menuntut kaum profesional untuk bersikap seadil mungkin dan tidak memihak dalam menjalankan profesinya.
 Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
  1. Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
  1. Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
  1. Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
C.    Basis Teori Etika
1.    Etika Teleologi
Dari kata Yunani,  telos = tujuan, Mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua aliran etika teleologi :
a.       Egoisme Etis
Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
b.      Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”.
Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja  satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
2.    Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata  Yunani ‘deon’ yang berarti kewajiban.
‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban  kita dan karena perbuatan kedua dilarang’.
Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
3.    Teori Hak
Dalam pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi  baik buruknya  suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek  dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4.    Teori Keutamaan (Virtue)
memandang  sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Keutamaan bisa didefinisikan  sebagai berikut : disposisi watak  yang telah diperoleh  seseorang dan memungkinkan  dia untuk bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
  • Kebijaksanaan
  • Keadilan
  • Suka bekerja keras
  • Hidup yang baik
D.        Egoism
 Inti pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius ketika ia cenderung menjadihedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg bersifat vulgar.
 Fokus teori = “One should always act in one’s own best interest
Self-interest berbeda dengan selfishness.
Memenuhi kepentingan pribadi (self-interest) merupakan sesuatu yang baik. Cenderung menghasilkan “selfishness”, ketika pemenuhan kepentingan pribadi merugikan pihak lain.
Selfishness:
Anis Chariri Etika Bisnis dan Profesi 12
– “always do that which is in your own interest
– Selfish behaviour = unethical behavior
Egoism tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai makhluk sosial
Egoism tidak mampu memecahkan masalah ketika perselisihan muncul
Terdapat “anomali aneh” dalam egoism (tidak dapat dipublikasikan, diajarkan, dibicarakan
dengan terbuka) Didasarkan pada “distorted egocentric view of Anis Chariri Etika Bisnis dan Profesi 13 p g f the universe”
– “Keakuan” dipandang sbg pusat perhatian
– Problem = dunia dihuni oleh berbagi individu, tidak sekedar “aku”
Kata egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa Latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern yang berarti diri atau saya, dan kata isme, digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya.
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umumnya dan hanya memikirkan diri sendiri
 Egois memiliki rasa yang luar biasa dari sentralitas dari aku adalah. Kualitas pribadi mereka egotisme berarti menempatkan diri pada inti dunia seseorang tanpa kepedulian terhadap orang lain, termasuk yang dicintai atau dianggap sebagai dekat. Teori egoisme berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yang bertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk jika merugikan diri sendiri.
 Egoisme juga merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau mencintai diri sendiri, dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain.
MATERI 2
PERILAKU ETIKA DALAM BISNIS
A.       Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang. Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan dipapan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan. Perilaku karyawan, bagaimanpun dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal diluar bisnis. Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah.
Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan.
Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Disisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka. Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian.
Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.
B.       Kesaling-tergantungan Adalah Bisnis dan Masyarakat
Alam telah mengajarkan kebijaksanaan tentang betapa hubungan yang harmonis dan kesalingtergantungan itu amatlah penting. Bumi tempat kita berpijak, masih setia bekerja sama dan berkolaborasi dalam tim dan secara tim dengan planet-planet lain, namun penghuninya kebanyakan telah berjalan sendiri-sendiri. Manusia yang konon khalifah dibumi, merasa sudah tidak membutuhkan manusia lainnya. Bukanlah saling ketergantungan yang dibina, melainkan ketergantungan yang terus diusung.
Kesaling-tergantungan bekerja didasarkan pada relasi kesetaraan, egalitarianisme. Manusia bekerja sama, bergotong-royong dengan sesamanya memegang prinsip kesetaraan. Tidak akan tercipta sebuah gotong-royong jika manusia terlalu percaya kepada keunggulan diri dibanding yang lain, entah itu keunggulan ras, agama, suku, ekonomi dan sebagainya.
C.       Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Korupsi, kolusi dan nepotisme yang semakin meluas dimasyarakat yang sebelumnya hanya ditingkat pusat dan sekarang meluas sampai ke daerah-daerah, dan maminjam istilah guru bangsa yaknu Gus Dur, korupsi yang sebelumnya dibawah meja, sekarang sampai kemeja-mejanya dikorupsi dalam bentuk moral hazarddikalangan elit politik dan elit birokrasi. Hal ini mengindikasikan bahwa disebagian masyarakat kita telah terjadi krisis moral dengan menghalalkan segala macam cara untuk mencapai tujuan. Tetapi ini semua adalah pemahaman, implementasi dan investasi etika dan nilai-nilai moral bagi para pelaku bisnis dan para elit politik.
Dalam kaitan dengan etika bisnis, terutama bisnis berbasis syariah, pemahaman para pelaku usaha terhadap ekonomi syariah selama ini masih cenderung pada sisi “emosional” saja dan terkadang mengkesampingkan konteks bisnis itu sendiri. Padahal segmen pasar dari ekonomi syariah cukup luas, baik itu untuk usaha perbankan maupun asuransi syarih.
D.       Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Berikut adalah perkembangan etika bisnis:
1. Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.  Masa Peralihan tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat, revolusi mahasiswa (diibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan namaBussines adn Society.
3. Etika Bisnis Lahir di AS tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis disekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kiran 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EEBN).
5.  Etika Bisnis Menjadi Fenomena Global tahun 1990-an
Tidak terbatas lagi pada dunia barat, etika bisnis sudah dikembangkan diseluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
E.       Etika Bisnis Dalam Akuntansi
Amerika Serikat yang selama ini dianggap sebagai Negara super power dan juga kiblat ilmu pengetahuan termasuk displin ilmu akuntansi harus menelan kepahitan. Skandal bisnis yang terjadi seakan menghilangkan kepercayaan oleh para pelaku bisnis dunia tentang praktik Good Corporate Governance di Amerika Serikat.
Banyak perusahaan yang melakukan kecurangan diantaranya adalah TYCO yang diketahui melakukan manipulasi data keuangan (tidak mencantumkan penurunan aset), disamping melakukan penyelundupan pajak. Global Crossing termasuk salah satu perusahaan terbesar telekomunikasi di Amerika Serikat dinyatakan bangkrut setelah melakukan sejumlah investasi penuh resiko. Enron yang hancur berkeping terdapat beberapa skandal bisnis yang menimpa perusahaan-perusahaan besar di Amerika Serikat. Worldcom juga merupakan salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Amerika Serikat melakukan manipulasi keuangan dengan menutupi pengeluaran US$3.8 milyar untuk mengesankan pihaknya menuai keuntungan, padahal kenyataannya rugi. Xerox Corp. diketahui memanipulasi laporan keuangan dengan menerapkan standar akunting secara keliru sehingga pembukuan perusahaan mencatat laba US $ 1.4 milyar selama 5 tahun. Dan masih banyak lagi.
MATERI 3
ETHICAL GOVERNANCE
1. Governance System
Governance System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
  • Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
  • Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang No. 10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000 tentang Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
c.Governance Mechanism
Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
  • Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum bagi Bank.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004 tentang Rencana Bisnis Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/2/PBI/2006 tanggal 30-01-2006 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20-01-2005 jo PBI No. 8/13/PBI/2006 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum.
  • Peraturan Bank Indonesia No. 7/37/PBI/2004 tanggal 17-07-2003 tentang Posisi Devisa Netto Bank Umum.
d. Governance Outcomes
Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
  • Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13-12-2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank.
2. Budaya Etika
Budaya Perusahaan adalah suatu sistem  dari nilai-nilai yang dipegang bersama tentang apa yang penting serta keyakinan tentang bagaimana dunia itu berjalan. Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap perilaku, yaitu:
  • Keyakinan dan nilai-nilai bersama
  • Dimiliki bersama secara luas
  • Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku
Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor.
3. Mengembangkan struktur Etika Korporasi
Membangun entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
4. Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code of Conduct)
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman bagi seluruh pelaku bisnis PT. Perkebunan dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
5. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Pengaruh etika terhadap budaya
1.Etika Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi budaya perusahaan.
2.Jika etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada gilirannya berpotensi menjadi sarana peningkatan kerja
MATERI 4
PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
1. Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Jenis Profesi yang ada antara lain :
  1. Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
  1. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
  1. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
  1. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
  1. Konsultan SIA / SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
  1. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

2. Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan

3. Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
–          Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
–          Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
–          Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
–          Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.

4. Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
–          Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
–          Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
–          Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
–         Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

 

sumber:

Filed under: tugas

Job Application Letter

Jakarta, 6 June, 2013

PT. Barclay Products
Human Resources Department
Jl. HR Rasuna Said Kav.10
Jakarta 12950 – Indonesia
Dear Sir,
My name is Sarah Listiarkhma, I am twenty years old. I was still studying at Gunadarma University, majoring of Accounting and I am still working as a laboratory assistant at the intermediate accounting.
 I know that PT Barclay Products is one of the biggest company in Indonesia and I’m sure it would be an excellent career opportunity to join in and work for this respective company.
I would like to apply for staff accounting in your company. I’m in honest, discipline,  responsible, good health, willing to work, adapted well, I have good communication skill, and I can speak English both oral and written.
I would greatly appreciate an opportunity to convince you that my knowledge would be an asset to your company. I assure you that a high level of efficiency would be applied to any assignment  given to me. I hope my qualification and experiences include to your consideration.
Thank you for your kind attention, and I’m looking forward to your reply.
Yours faithfully
Sarah Listiarakhma

Filed under: tugas

CURRICULUM VITAE

Personal Detail

Fullname                     : Sarah Listiarakhma

Nickname                   : Sarah/Ara

Place/date of birth       : Jakarta, September 28, 1992

Gender                        : Female

Religion                       : Islam

Skills                      : Accounting

Event Organizer

Broadcasting, Announcer, Radio Spot Jingle

Languages               : Indonesian (Mother tongue)

English (Basic)

Nationality                   : Indonesia

Home Address            : Jl. Beringin Raya No. 17a

Depok 16411

Phone                          : 021.7717189 , 0856922879036

Email Addres            : sarahlistiarakhma@yahoo.com

 

Formal Educational

2010                            : Still Collage Gunadarma University , Majoring – Accounting

Ability

Computer                    : MYOB, ZAHIR, DEA, MS Word, MS Excel, MS Power Point , MS Access, Internet

Language                    : Indonesian, English

Training and Courses

–       Ais Presenter School 2007-2008

–       BBC 2001-2006

Working Experiences

 

Announcer :

Nine Green radio Community 103.3 FM 2010

MC Experiences:

Gebyar Music sumpah pemuda  2009 as Purchasing

Affiliation Experiences:

July 2011

CV. ARISTI Foundation Recording Studio, Broadcasting School, Event Organizer

As Marketing

 

Events Experiences:

May 2008

MC TALENT SEARCH 2008 (Depok)

ARISTI Found

as Staff Event

 

References :

 

Mr. Drs. Sugiyanto. M.M

President Director ARISTI Found

Phone : 08128140458

Filed under: tugas

Business Letter Examples

1. Job Application Letter

 

February 28, 2003

Engr. Rigor Buenvinna
Samsung Products Inc.
1345 St. Bernard Drive
Pasig City

Dear Engr. Buenvinna:

In March 2003, I will be graduating from the University of the Philippines with a Bachelor’s Degree in Electrical Engineering.  I am writing to explore the possibility of employment as a Control Systems Engineer at your Pasig facility.

Early in my coursework at UP, I seriously began considering future employment with Samsung Products Inc.  We use a number of your products in our laboratory work, and their design, precision and reliability are impressive.  More recently, however, I noted in a professional computing journal that you are undertaking a new project to apply microcomputers in automatic control systems.  Many of my electives were in the fields of control systems and computers, and I have worked for two summers in microcomputers applications.  I believe that I am well qualified to begin working on your new project; I know that it is directly related to my interests.

The enclosed resume details my educational background and experience.  I will be in the Pasig area on the first week of January and I could be available for an interview, if convenient.  In the meantime, if you need any further information, you may contact me at 047.791.2991.  I look forward to hearing from you soon.

Sincerely yours,

Jayson Andaya

 

 

2. Complaint Letter

 

Dear Sirs

Our Order No. FT567

On 12 August I ordered 12 copies of Background Music by H. Lowery under my order number FT567.

On opening the parcel received this morning I found that it contained 12 copies of History of Music by the same author. I regret that I cannot keep these books as I have an adequate stock already. I am therefore returning the books by parcel post for immediate replacement, as I have several customers waiting for them.

Please credit my account with the invoiced value of the returned copes including reimbursement for the postage cost of £17.90.

Yours faithfully

 

 

sumber :

– http://www.belajarbahasainggris.us/2012/01/contoh-surat-lamaran-kerja-bahasa.html

http://aprizye.wordpress.com/2011/08/16/contoh-complaint-letter/

Filed under: tugas, tulisan

NOUN CLAUSES

INTRUDUCTION 

Independent clause

 (a) Sue lives in Tokyo

Independent clause

(b) Where does Sue live?

A clause is a group of words containing a subject and a verb.An independent clause (or main clause) is a complete sentence. It contains the main subject and verb of a sentence. (a) is a statement, and (b) is a question

Dependent clause

(c)  Where Sue lives?

A dependent (or subordinate clause) is not a complete sentence. It must be connected to an independent clause. Example © is a dependent clause.

   Indep.cl dependent cl

 (d)  I know where Sue lives.

Example (d) is a complete sentence. It has an independent clause with the main subject (I) and verb (know) of the sentence. Where Sue lives is called a noun clause
Noun phrase

(e) His story was Interesting

Noun clause

(f) What he said was interesting

A noun phrase is used as a subject or an object.A noun clause is used as a subject or an object. In other words, a noun clause is used in the same ways as a noun phrase.

In (e):  His story is a noun phrase. It is used as the subject of the sentences

In (f):  What he said is a noun clause. It is used as the subject of the sentence. The noun clause has its own subject (he) and verb (said)

                                     Noun phrase

(g) I heard his story

Noun clause

(h) I heard what he said

In (g):  his story is a noun phrase. It is used as the object of the verb heardIn (h):  what he said is a noun clause. It is used as the object of the verb heard
                                             Noun phrase

(i) I listened to his history

Noun clause

(j) I listened to what he said

In (i):  his story is a noun phrase. It is used as the object of the preposition toIn (j):  what he said is a noun clause. It is used as the object of the preposition to.

 

NOUN CLAUSES BEGINNING WITH A QUESTION WORD

QUESTION                                                    NOUN CLAUSE 

Where does she live?                       (a) I don’t know where she lives

What did he say?                             (b) I couldn’t hear what he said

When do they arrive?                     (c) Do you know when they arrive?

In (a):  where she lives is the object of the verb know. In a noun clause, the subject precedes the verb. Do not use question word order in a noun clause.

Notices: does, did, an do are used in questions, but not in noun clauses. See Appendix Unit B for more information about question words and question forms

QUESTION                                                 NOUN CLAUSE

Who lives there?                               (d) I don’t know who lives there

What happened?                              (e) Please tell me what happened

Who is at the door?                          (f)I wonder who is at the door

In (d):  The word order is the same in both the question and the noun clause because who is the subject in both.

QUESTION                                             NOUN CLAUSE

Who is she?                                      (g) I don’t know who she is

Who are those men?                       (h) I don’t know who those men are

Whose house is that?                      (i)I wonder whose house that is

In (g):  she is the subject of the question, so it is placed in front of the verb be in the noun clause.

QUESTION                                                       NOUN CLAUSE

What did she say?                              (j) What she said surprised me

What should they do?                        (j)What they should do is obvious

In (j):  What she said is the subject of the sentence. Notice in (k):  A noun clause subject takes a singular verb (e,g.,is)


NOUN CLAUSES BEGINNING WITH THAT

STATEMENT                                           NOUN CLAUSE

He is a good actor                         (a) I think that he is a good actor

(b)   I think he is a good actor

The world is round                       (c)We know (that) the world is round

In (a): that is a good actor is a noun clause. It is used as the object of the verb think.

The word that, when it introduces a noun clause, has no meaning in itself. It simply marks the beginning of the clause.

Frequently it is omitted, as in (b), especially in speaking. (if used in speaking, it is unstressed)

STATEMENT 

She doesn’t understand spoken English.

NOUN CLAUSE

(d)    That she doesn’t understand spoken English is obvious

(e)   It is obvious (that) she doesn’t understand spoken English

STATEMENT 

The world is round

NOUN CLAUSE

(f) That the world is round is a fact

(g) It is a fact that the world is round

In (d): The noun clause (that she doesn’t understand spoken English) is the subject of the sentences. The word that is not omitted when it introduces a noun clause used as the subject of a sentences, as in (d) and (f).

More commonly, the word it functions as the subject and tahe noun clause is placed at the end of the sentence, as in (e) and (g

NOUN CLAUSES BEGINNING WITH WHETHER OR IF 

YES/NO QUESTIONWill she come?

Does he need help?

NOUN CLAUSE(a) I don’t know whether she will come

I don’t know if she will come

(b) I wonder whether he needs help

I wonder if he needs help

When a yes/no question is changed to a noun clause, whether or if is used to introduce the clause.(note: Whether is more acceptable in formal English, but if quite commonly used, especially in speaking)
(c) I wonder whether or not she will come(d) I wonder whether she will come or not

(e) I wonder if she will come or not

In (c), (d), and (e): Notice the patterns when or not is used
(f)       Whether she comes or not is unimportant to me In (f): notice that the noun clause is in the subject position

Filed under: tugas

Cara Membuat Rainbow Cake

Bahan Bahan Rainbow Cake:

  • 100 gram tepung terigu
  • 75 gram gula pasir
  • 10 gram susu bubuk
  • 100 gram mentega, dilelehkan
  • 5 putih telur
  • 3 kuning telur
  • 1/4 sdt garam
  • 1 sdt emulsifier/TBM
  • Pewarna makanan merah, jingga, kuning, hijau, biru dan ungu secukupnya
  • Topping/Olesan Kue:
  • Butter cream warna putih atau whip cream
  • Meises warna warni, permen cokelat warna-warni, atau butiran hundreds and thousand untuk taburan, sesuai selera Anda.

Cara Membuat Rainbow cake:

  • Kocok telur, gula pasir, garam dan emulsifier sampai mengembang, matikan mixer.
  • Masukkan sedikit demi sedikit tepung terigu dan susu bubuk yang telah diayak, aduk rata.
  • Tambahkan mentega cair sedikit demi sedikit, aduk rata.
  • Bagi adonan menjadi enam bagian dalam wadah terpisah, masih-masing beri pewarna makanan yang berbeda.
  • Tuang satu adonan dalam loyang bundar dengan diameter 22 cm. Olesi loyang dengan mentega tipis.
  • Panggang selama 25 menit dengan suhu 180 derajat celsius atau sampai matang.
  • Lakukan hal yang sama pada adonan lain hingga enam cake matang.
  • Susun cake dengan warna ungu pada bagian bawah, oles dengan butter cream atau whip cream, lalu tumpuk dengan cake warna biru. Lakukan hal yang sama dengan urutan ungu, biru, hijau, kuning, jingga dan merah.
  • Tutup semua bagian luar kue dengan dengan butter cream atau whip cream.
  • Taburi dengan meises warna warni, permen cokelat warna-warni atau butiran hundreds and thousand untuk taburan, sesuai selera Anda.
  • Rainbow cake siap dihidangkan, akan terlihat cantik saat Anda memotongnya

 

SUMBER :

http://forum.kompas.com/resep/203176-resep-rainbow-cake-dan-cara-membuatnya.html

Filed under: tulisan

Software Akuntansi Zahir Accounting

Zahir (ZAH/R) Accounting adalah suatu software akuntansi laporan keuangan terbaik di Indonesia yang penuh inovasi, fleksibel, berfasilitas lengkap dan berdaya guna tinggi. Software ini berbasiskan Windows 98/2000/NT/XP/Vista. Perintah-perintah didalam software ini menggunakan bahasa Indonesia karena memang software ini dibuat untuk kebutuhan usaha di Indonesia, Oleh karena itu, mudah digunakan dan berbeda dengan software akuntansi lainnya.
  • Zahir Accounting adalah software akuntansi keuangan terbaik penuh inovasi yang sangat berbeda dengan software akutansi lainnya.
  • Mempermudah pembukuan, dimana seluruh jurnal akuntansi dan laporan keuangan dibuat secara otomatis tanpa perlu mengerti teori akuntansi yang mendalam.
  • Mempermudah Anda dalam mengambil keputusan bisnis, karena dilengkapi berbagai analisa laporan keuangan perusahaan, seperti analisa rasio, break even point analysis, berbagai grafik dan laporan interaktif yang menarik dan terintegrasi.
  • Dengan segala kelebihannya, Zahir Accounting Software lebih tepat disebut ‘business management software’.
  • Software akuntansi lainnya hanya dirancang untuk mencatat jurnal transaksi, membuat laporan laba rugi dan laporan neraca, yang hanya mudah digunakan oleh mereka yang mengerti teori akuntansi, Zahir Accounting mudah digunakan oleh siapa saja.
  • Zahir Accounting adalah software accounting Indonesia terbaik.

Keunggulan Software Zahir Accounting

  1. Kemudahan Dalam Bahasa yang di sertaki bahasa Indonesia dalam sehari-hari.
  2. Kemudahan Dalam Penggunaan tanpa ribet dan simple.
  3. Sistem Akuntansi Berstandar Indonesia dengan sistem double entry.
  4. Kemudahan mencetak faktur pajak dan standar.
  5. Memiliki Nilai transaksi sebanyak 15 digit.
  6. Memiliki Fasilitas Giro Mundur
  7. Harga Murah.
Produk Software Zahir Accounting
Berbagai macam produknya yaitu :
  1. Zahir Payroll V 1.0 berguna untuk pengelolaan data karyawan dan proses penggajian.
  2. Zahir Merdeka dapat menggunakan Zahir Accounting tanpa harus membeli paket berharga mahal, cukup membeli CD Starterkit dan Voucher Pra Bayar, mulai Rp 34 ribu per 30 hari transaksi (Termasuk PPN) .
  3. Zahir POS Versi 5.1 merupakan software kasir yang berfungsi mencatat penjualan harian dengan kecepatan input transaksi yang tinggi.
  4. Zahir Report Server Versi 5.1 merupakan aplikasi web based untuk melihat laporan dan grafik melalui internet melalui aplikasi web browser.
  5. Zahir Small Business Accounting Versi 5.1 berguna untuk pembukuan sederhana, mengelola uang, piutang, tagihan dan pelaporan dengan harga sangat terjangkau.
  6. Zahir FlexyMoney Versi 5.1 berguna untuk pembukuan praktis dan lengkap, yang mengelola uang, giro, piutang, tagihan dan pelaporan secara mudah dan cepat.
  7. Zahir FlexyTrade Versi 5.1 berguna untuk pembukuan praktis dan lengkap, mengelola uang, persediaan barang dagangan, piutang, tagihan dan pelaporan secara mudah dan cepat.
  8. Zahir Accounting Personal Versi 5.1 berguna untuk usaha yang menerima order dengan sistem proyek, mengelola dan menghitung penyusutan fixed asset, sesuai untuk bidang usaha advertising, kontraktor, dll.
  9. Zahir Accounting Standard Versi 5.1 memberikan kemudahan dalam mengelola proyek, menghitung penyusutan fixed asset, sesuai untuk bidang usaha kontraktor, realestate, pabrik kecil, ritail, dll.
  10. Zahir Enterprise Versi 5.1 menggunakan database Client Server dengan berbagai fasilitas baru seperti multi level pricing, salesman commission, laporan yang dapat didesain, laporan dapat di drill down untuk menampilkan detail yang dapat didesain, laporan dapat di drill down untuk menampilkan detail laporan, dll.

SUMBER :

http://zahiraccounting.com/

http://definisidansejarah.blogspot.com/2012/01/definisi-dan-sejarah-zahir-accounting.html

Filed under: tulisan

Categories